Kita ketahui bersama bahwa beberapa pengetahuan
yang beredar di masyarakat dan stigma tentang pernikahan adalah pernikahan
menyempurnakan sebagian agama kita, namun apakah yang dimaksud dengan
menyempurnakan setengah agama? apakah agama belum sempurna sampai kita kita
menikah? atau ada maksud lain? disini penulis akan menyatakan sudut pandang
sebagai penulis dengan menyertakan beberapa dalil
Bila kita tengok hadist yang digunakan
pemuja nikah yaitu :
Lafadz
Hadits tersebut adalah sebagai berikut :
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ
الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
"Ketika
seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka
bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.” (HR. Al Baihaqi
dalam Syu'abul Iman)
Ulama berbeda pendapat
dalam menilai keabsahan hadis ini. Banyak ulama yang menilai hadis ini sebagai hadis
yang dhaif. Diantaranya al-Haitsami, Ibnul Jauzi dan al-Iraqi. Sementara itu,
ada juga ulama yang menilainya hasan li ghairihi, seperti yang disebutkan
dalam Shahih Targhib wa Tarhib ( 2/192).
Makna hadist di atas menurut Iman al-ghazali dalam
kitab ihya ulumuddin :
Ini merupakan isyarat tentang keutamaan
nikah, yaitu dalam rangka mlindungi diri dari penyimpangan, agar terhinndar
dari kerusakan. Karena yang merusak agama manusia umumnya adalah kemaluannya
dan perutnya. Dengan menikah, maka salah satu telah terpenuhi
Adapun menurut Al imam Qurthubi maksud
hadist di atas adalah :
Makna hadis ini bahwa nikah akan
melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk
salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya,
maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak
buruk mulutnya dan kemaluannnya
Islam adalah agama yang sudah sempurna
Allah Azza wa Jalla berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Aku sempurnakan
untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku
ridhai Islam sebagai agama bagimu ( Qs. Al-Maidah : 3 )
Bila kita masih beranggap bahwa
menyempurnakan “ agama “ yang dimaksud setelah menikah menggunakan hadist dhaif
di atas adalah menyempurnakan agama secara syariat, defenisi, hakikat, tupoksi
dll tentu sangat keliru, dan bertentangan dengan surat al maidah ayat 3. Karena
tanpa menikah pun agama ini sudah sempurna
Kesimpulannya adalah menikah bukan
menyempurnakan seperauh agama secara secara hakikat, namun lebih tepatnya itu
kalimat pengadaian jika sudah menikah maka peluang perusak agama 1 dari 2 sudah
tertutup, namun itu bukan jaminan, melainkan peluang perusak agama yang mungkin
terjadi akan kecil bila sudah menikah, kemudian kita ketahui bersama 2 sebab
perusak agama yang ulama sebutkan adalah sebagian besar atau rata rata yg umum
terjadi, lagi lagi kita harus pahami bersama bahwa perusak agama itu sangat
banyak tidak bisa di batasi oleh 2 sebab tadi, mengingat di zaman saat ini
banyak sekali hal hal bisa merusak fondasi bagi seseorang yang beragama islam,
oleh sebab menikah menyempurnkan setangah agama adalah anggapan yang perlu di
luruskan kepada masyarakat agar tidak salah kaprah dan salah paham
EmoticonEmoticon
Note: only a member of this blog may post a comment.