Sunday, 6 November 2022

Menikah Bukan Penyempurna Setengah Agama

Kita ketahui bersama bahwa beberapa pengetahuan yang beredar di masyarakat dan stigma tentang pernikahan adalah pernikahan menyempurnakan sebagian agama kita, namun apakah yang dimaksud dengan menyempurnakan setengah agama? apakah agama belum sempurna sampai kita kita menikah? atau ada maksud lain? disini penulis akan menyatakan sudut pandang sebagai penulis dengan menyertakan beberapa dalil



Bila kita tengok hadist yang digunakan pemuja nikah yaitu :

Lafadz Hadits tersebut adalah sebagai berikut :

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

"Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman)

Ulama berbeda pendapat dalam menilai keabsahan hadis ini. Banyak ulama yang menilai hadis ini sebagai hadis yang dhaif. Diantaranya al-Haitsami, Ibnul Jauzi dan al-Iraqi. Sementara itu, ada juga ulama yang menilainya hasan li ghairihi, seperti yang disebutkan dalam Shahih Targhib wa Tarhib ( 2/192).


Makna hadist di atas menurut Iman al-ghazali dalam kitab ihya ulumuddin :

Ini merupakan isyarat tentang keutamaan nikah, yaitu dalam rangka mlindungi diri dari penyimpangan, agar terhinndar dari kerusakan. Karena yang merusak agama manusia umumnya adalah kemaluannya dan perutnya. Dengan menikah, maka salah satu telah terpenuhi

Adapun menurut Al imam Qurthubi maksud hadist di atas adalah :

Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya

Islam adalah agama yang sudah sempurna

Allah Azza wa Jalla berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu ( Qs. Al-Maidah : 3 ) 

Bila kita masih beranggap bahwa menyempurnakan “ agama “ yang dimaksud setelah menikah menggunakan hadist dhaif di atas adalah menyempurnakan agama secara syariat, defenisi, hakikat, tupoksi dll tentu sangat keliru, dan bertentangan dengan surat al maidah ayat 3. Karena tanpa menikah pun agama ini sudah sempurna

Kesimpulannya adalah menikah bukan menyempurnakan seperauh agama secara secara hakikat, namun lebih tepatnya itu kalimat pengadaian jika sudah menikah maka peluang perusak agama 1 dari 2 sudah tertutup, namun itu bukan jaminan, melainkan peluang perusak agama yang mungkin terjadi akan kecil bila sudah menikah, kemudian kita ketahui bersama 2 sebab perusak agama yang ulama sebutkan adalah sebagian besar atau rata rata yg umum terjadi, lagi lagi kita harus pahami bersama bahwa perusak agama itu sangat banyak tidak bisa di batasi oleh 2 sebab tadi, mengingat di zaman saat ini banyak sekali hal hal bisa merusak fondasi bagi seseorang yang beragama islam, oleh sebab menikah menyempurnkan setangah agama adalah anggapan yang perlu di luruskan kepada masyarakat agar tidak salah kaprah dan salah paham

 

 

 


EmoticonEmoticon

Note: only a member of this blog may post a comment.