Friday 20 January 2023

Tidak Wajibnya Jilbab bagi wanita berdasarkan dalil kontekstual

Pada kali ini saya akan membahas bagaimana hukum menggunakan jilbab jika menggunakan telaah dari dalil kontekstual al-quran, pada kali ini saya menggunakan buku karya muhammad said al-asymawi sebagai sumber kutipan



berikut adalah dalil dalil yang digunakan sebagai kewajiban berjilbab


1. Al-Ahzab : 53

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.

Menurut al-asymawi makna hijab pada ayat ini diturunkan adalah yaitu tabir, pembatas, penutup yang memisahkan laki laki dan perempuan beliau mengatakan " Al-amar-atu-al-mahjubah-hiya-al-mar-atu-almasturoh-bi satrin " perempuan yang dihijabi adalah perempuan yang ditutupi dengan tabir pemisah. menurut beliau konsteks ayat ini adalah isteri isteri Rosululloh SAW agar mereka tidak melihat orang orang mukmin laki laki begitu juga sebaliknya. jadi ayat ini tidak memiliki kaitan dekat maupun jauh dengan menutup kepala perempuan. menuru-al asymawi terjadi kekeliruan pemaknaan sebagai penutup kepala perempuan. selain itu jilbab dalam pengertian satir adalah khusus bagi isteri isteri rosululloh SAW, karena isteri rosullluh SAW haram dimiliki oleh laki laki lain


2. An-Nur : 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Menurut al-asymawi perempuan pada zaman rosululloh SAW menutup kepala dengan akhmarah cara dari belakang atau punggung sehingga dada bagian atas dan leher mereka tidak tertutup. ayat ini adalah ayat untuk "ta'dil" yaitu penyesuain atau koreksi pada sistem berpakaian untuk menutup dada dan tidak ada kaitannya dengan menutup kepala, sistem berpakai menurut asymawi dalam ayat ini adalah "urfun" atau kebiasaan yang menjadi kewajiban agama disini adalah kerendahan hati dan kesucian laki laki dan perempuan


3. Al-ahzab : 59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Menurut Al-asymawi mengulurkan jilbab pada ayat ini untuk membedakan antara isteri isteri anak anak perempuan nabi dan wanita muslimah pada umum dengan hamba sahaya/budak. karena zaman sekarang sudah tidak berlaku lagi perbudakan/di hapus maka yang berlaku adalah "hukm al-am"yaitu hukum umum yaitu menjaga kesucian dan kerendahan hati

Ternyata bila kita cermati makna konstekstual ke-3 ayat yang dijadikan dasar menggunakan jilbab tadi ternyata memiliki muara yang sama yaitu sama terkait kebiasaan pada saat itu dimana

1. cara berpakaian yang dikoreksi berupa cara berpakaian mereka yang masih terlihat dada bagian atas dan leher sehingga dikoreksi atas kebiasaan yang mereka lakukan ( An-Nur : 31) namun hal ini tidak ada kaitannya dengan menutup kepala

2. budaya perbudakaan pada saat itu dimana orang orang yang bukan budak menjadi korban gangguan dari laki laki karena tidak adanya pembeda antara budak dengan bukan. dan karena saat ini sudah tidak adalagi sistim perbudakan maka hukum yang berlaku adalah hukum umum

kesimpulannya adalah ayat ayat yang mewajibkan jilbab secara texstual justru berbanding terbalik kesimpulannya bila dipahami secara kontestual

demikian tulisan kali ini semoga bermanfaat




EmoticonEmoticon

Note: only a member of this blog may post a comment.